Hotel dan Penginapan

Izin Usaha Hotel dan Penginapan di Ternate Harus Dievaluasi

Satuan Polisi Pamog Praja (Satpol PP) Kota Ternate mengamankan sejumlah remaja di losmen. Foto: Istimewa

Ternate, Hpost - Pemerintah Kota Ternate harus segera mengevaluasi perizinan dari tempat usaha penginapan, losmen, dan hotel. Hal itu menyusul maraknya anak di bawah umur yang terjaring razia.

Hal itu anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, Nurlaela Syarif, kepada Halmaherapost.com, Rabu 10 November 2021.

Nurleala meminta pemkot harus menertibkan pemberiaan izin di sejumlah tempat usaha yang melanggar undang-undang dan perda perlindungan anak.

Menurut Nurlaela, Pemkot memiliki kewenangan kontrol dan evaluasi izin usaha penginapan dan hotel. Hal ini untuk memastikan anak usia remaja tidak bebas menggunakan fasilitas penginapan, losmen, dan hotel.

"Seharunya tamu yang menginap itu di perketat identitas penduduknya," ujarnya.

Di samping itu, Nurlaela bilang, beberapa izin usaha diketahui sudah kadaluarsa. Itu menunjukan pemkot lalai.

"Saya berharap Pemkot harus evaluasi bila perlu tidak usah perpanjang usaha losmen tersebut yang tidak memiliki rasa tangung jawab sosial dan lalai dalam perlindungan anak usia remaja," jelasnya.

Kasatpol-PP Kota Termate, Fandi Mahmud mengaku pihaknya telah menyegel aktivitas bangunan Losmen Family, untuk sementara ini.

"Tadi petugas sudah segel Losmen Family, untuk tak lagi ada aktivitas pengunjung sementara ini, sampai pihak Lomen mengurus izin usaha yang sudah lama tak berlaku lagi," tegas Fandi.

Penulis: SAR
Editor: Firjal

Baca Juga