Narkoba

Oknum Jaksa Terdakwa Narkoba di Maluku Utara Dituntut 10 Tahun Penjara

Ternate, Hpost - Stepanus Peter Imanuel alias Steven, oknum Jaksa yang menjadi terdakwa kasus narkoba, Kamis 11 November 2021 menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara.

Oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara ini dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pardi Mutalib dengan tuntutan 10 tahun dan 6 bulan kurungan badan.

Dalam tuntutannya JPU menyatakan, terdakwa Steven telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair, melanggar Pasal 114 ayat (2) dan dakwaan kedua primair melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selain tuntutan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara, terdakwa pun dituntut pidana denda sebesar Rp 3 miliar subsidair 6 bulan kurungan badan.

Usai pembacaan tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan pembelaan atau pledoi.

"Terhadap tuntutan itu terdakwa melalui penasehat hukumnya meminta waktu untuk mengajukan pembelaan atau pledoi di persidangan hari Kamis tanggal 18 November 2021," ujar Kadar Noh, Humas Pengadilan Negeri Ternate.

Selaim pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Steven, sidang masih dilanjutkan dengan pembacaan pembelaan atau pledoi dari satu terdakwa lainnya, yakni Muzna M. Faisal alias Popi.

Terdakwa Popi sebelumnya pada pembacaan tuntutan oleh JPU, Rabu 3 November 2021 lalu dituntut terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam surat dakwaan subsidiair dengan pidana kurungan badan selama 5 tahun dan 4 bulan dan denda sebesar Rp 1,2 miliar subsidair 4 bulan kurungan badan.

Dalam pembacaan pledoi, terdakwa Popi memohon maaf atas segala kesalahannya, melanggar hukum dan telah membuat kecewa orang-orang terdekatnya.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai, Rudy Wibowo didampingi dua Hakim Anggota Ulfa Rery dan Kadar Noh, terdakwa Popi mengaku sebagai orang tua tunggal yang memiliki satu putra berusia 3 tahun.

"Dari sini saya memohon kemurahan hati yang mulia agar dapat mempertimbangkan hukuman yang akan saya jalani, mengingat anak saya yang saya titipkan di luar sana terus menanyakan kapan saya akan pulang dan menjemputnya," tutur Popi berderai air mata.

Usai mendengar pembelaan dari terdakwa Popi, Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan mengagendakan kembali sidang pembacaan putusan untuk terdakwa Popi pada, Kamis 18 November 2021.

Penulis: TS
Editor: Firjal

Baca Juga