Pemerkosaan
P21, Kasus Pemerkosaan di Halmahera Tengah Dilimpahkan ke Kejari

Weda, Hpost - Satreskrim Polres Halmahera Tengah melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus pemerkosaan di Desa Lelilef Woebulen Kecamatan Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Tengah, IPTU Taufik Saimima kepada Halmaherapost.com, Selasa 23 November 2021, mengatakan, 17 November kemarin, penyidik sudah menyerahkan berkas kasus pemerkosaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Weda atau tahap I.
"Berkas dinyatakan sudah lengkap (P21) maka langsung diserahkan ke Kejari," katanya.
Baca juga:
Oknum Polisi di Halmahera Tengah Perkosa Kakak Beradik
Rais dan Mansyur Dituduh Mencuri hingga ‘Dianiaya’ Oknum Polisi
Sekadar diketahui, lima orang tersangka dengan inisial DN, HN, OG, MS dan DK terancam hukuman 15 tahun penjara.
Taufik bilang, dari enam orang yang diamankan, namun yang ditetapkan sebagai tersangka itu hanya Lima orang. Satunya itu dinyatakan bebas karena tidak terbukti melakukan pemerkosaan.
"Terduga pelaku berinisial AA ini akan segera dibebaskan, sementara lima orang tersangka masih diamankan di Polres," ujarnya.
Komentar