Kasus

Ketahuan Mencuri Rokok, Pemuda di Ternate Diringkus

Ternate, Hpost - Anggota Resmob Macan Gamalama, Polres Ternate berhasil menciduk pelaku dugaan tindak pidana pencurian di salah satu retail di Kecamatan Ternate Selatan, Maluku Utara, pekan lalu.

Pelaku dengan inisial R alias Dan tersebut, kini sudah diamankan di Rutan Polres Ternate guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Di tangan pelaku, anggota berhasil mengamankan dua kardus berisi berbagai jenis rokok.

Kapolres Ternate, AKBP Aditya Laksimada melalui Kasi Humas Polres Ternate, IPDA Wahyuddin, mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

“Sejauh ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan sebanyak tiga orang saksi,” katanya, Rabu 22 Desember 2021.

Baca:

Expo Komunikasi Mahasiswa UMMU Digelar, Bahas Pengaruh Digitalisasi Terhadap Kebudayaan

Hasil Sweb Ratusan TKA yang Didatangkan IWIP Dinyatakan Negatif

Joki Parkir Liar di Ternate Masih Marak, Dishub Bakal Selidiki

Wahyuddin menambahkan, saat ini penyidik telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana sub Pasal 362 KUHPidana," tandasnya.

Penulis: Samsul Hi Laijou
Editor: RHH

Baca Juga