Hukrim

Perkosa Anak, Ayah Kandung di Ternate Hanya Wajib Lapor

Ilustrasi pemerkosaan. || Foto: Istimewa

Ternate, Hpost - Kasus dugaan pemerkosaan atau persetubuhan ayah terhadap anak di salah satu kelurahan di Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara kini baru pada tahapan pengembalian berkas pemeriksaan tahap I.

Sebelumnya, SK melakukan tindakan bejat terhadap anaknya yang berumur 16 tahun sejak 2020. Ia dilaporkan keluarganya sendiri ke Polsek Ternate Selatan, pada 11 September lalu.
Dalam kasus ini, penyidik sudah melakukan tahap I pada tanggal 2 November 2021 di Kejari Ternate.

Kapolsek Ternate Selatan IPDA Suherman kepada wartawan mengatakan, dari hasil pemeriksaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Hardiman bahwa ada petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik sehingga berkas dikembalikan.

“Saat ini penyidik sedang melengkapi petunjuk-petunjuk dari JPU dan karena masa penahanan sudah habis maka penyidik melakukan pengeluaran terhadap tersangka,” katanya, Kamis 23 Desember 2021.

Suherman menambahkan, tersangka berinisial SK ini dikeluarkan berdasarkan surat perintah pengeluaran pada tanggal 15 Desember dan tersangka diberlakukan wajib lapor.

“Tersangka diberlakukan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis berdasarkan surat wajib lapor yang dikeluarkan pada tanggal 15 Desember 2021,” ungkapnya.

Ia bilang, dalam waktu dekat penyidik sudah melengkapi berkas dan mengembalikan berkas JPU.

“Dalam waktu dekat berkas dikembalikan ke jaksa,” pungkasnya.

Baca:

Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dermaga Hiri Belum Dikantongi PUPR Ternate

Perjuangan Keras Asri Menjadi Karyawan PT IWIP, Pernah Tidur di Masjid

Antisipasi Varian Omicron, Dinkes Halmahera Tengah Imbau Masyarakat Respon Vaksinasi

Terpisah, Kasi Intel Kejari Ternate, Abdullah mengatakan dalam kasus tersebut jaksa sudah mengembalikan berkas tahap I untuk dilengkapi.

“Ia jaksa sudah teliti, terdapat kekurangan sehingga dikembalikan untuk dilengkapi,” jelas Abdullah.

Sekedar diketahui, penyidik menerapkan pasal terhadap tersangka yakni, Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E sub pasal 82 ayat (2) dan atau pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D sub pasal 81 ayat (2) sub pasal 81 ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Penulis: Tim JMG
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga