Narkotika
Polres Ungkap Jaringan IRT di Ternate yang Jadi Pengedar Narkoba
Ternate, Hpost – Polres Ternate, Maluku Utara akhirnya mengungkapkan jaringan Ibu Rumah Tangga (IRT) pengedar Narkoba yang diringkus diawal tahun 2022.
Tersangka berinisial RZ alias Ika (29) ini ternyata merupakan jaringan Napi di salah satu Lapas di Jakarta.
Kasat Narkoba Polres Ternate, Iptu Joni Aryanto mengatakan, saat diringkus pihaknya berhasil mengamankan satu saset narkoba berukuran besar seberat 252 gram dan 14 saset kecil ganja dengan berat 23 gram.
Baca:
Gebrakan Awal Tahun, 4 Pengedar Narkoba di Ternate Berhasil Diringkus
Tahun Ini Proyek Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah di Ternate Dirampungkan
“Dari pengakuan tersangka Ika, barang tersebut dikirim oleh salah satu Napi yang saat ini berada di Jakarta,” ungkap Joni, Selasa 4 Januari 2022.
Joni bilang, jumlah total barang yang dikirim dari Jakarta itu kurang lebih satu kilogram, tetapi yang lainnya berhasil dijual tersangka.
“Barang dikirim lebih 1 kilogram, tapi setengah kilo sudah berhasil dijual dan sudah langsung disetor ke napi di Jakarta, sementara barang sisa kurang lebih setengah kilo ini merupakan barang yang dijual untuk keuntungan para tersangka,” katanya.
Mantan Kapolsek Ternate Utara ini menambahkan, tersangka Ika mengedarkan Narkoba di seputaran Kota Ternate.
“Ika contohnya, merupakan orang yang berkomunikasi dengan salah satu napi di Jakarta untuk diedarkan di Ternate,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, untuk mengetahui tersangka lain, kini Polisi terus melakukan penyelidikan.