Narkotika

Gebrakan Awal Tahun, 4 Pengedar Narkoba di Ternate Berhasil Diringkus

Konferensi pers yang digelar Polres Ternate. Foto: Istimewa

Ternate, Hpost - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnab) Polres Ternate, Maluku Utara melakukan gebrakan di awal tahun dengan meringkus empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu.

Keempat pelaku yang kini telah ditetapkan tersangka itu di antaranya, berinisial RZ alias Ika (29), Ibu Rumah Tangga (IRT) beralamat di Kelurahan Jati, SBA alias Atik (27), pengangguran yang beralamat di Kelurahan Salero, RMB alias Dimas (30), honorer Pemkot Ternate beralamat di Kelurahan Tanah Tinggi, dan SA alias Julex (30), pengangguran beralamat di Kelurahan Makassar Timur.

Kapolres Ternate, AKBP Aditya Laksimada, dalam konferensi persnya, mengatakan empat tersangka yang diamankan ini merupakan gebrakan pihaknya pada awal tahun 2022 ini.

“Ini hasil gebrakan awal tahun dari Polres Ternate khususnya Sat Resnab, dalam beberapa hari berhasil meringkus empat tersangka,” ucap Aditya didampingi Kasat Resnab Iptu Joni Aryanto dan Kasi Humas Ipda Wahyudin di Mapolres, Selasa 4 Januari 2022.

Aditya bilang, keempat tersangka ini diamankan di TKP yang berbeda, dengan modus yang dilakukan mereka sama, yaitu menjual, menjadi perantara jual beli, menyimpan serta menguasai Narkotika.

“Total Barang Bukti yang diamankan, Narkotika jenis Ganja 470,4 gram dan Sabu 0,4 gram,” ungkapnya.

Aditya menambahkan, RZ alias Ika (29) selaku IRT diringkus di kediamannya yang terletak di Kelurahan Jati, Ternate Selatan. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu saset plastik bening berukuran besar yang diduga berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat bruto 252 gram dan 14 saset plastik bening berukuran kecil berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat bruto 23 gram.

Untuk tersangka dengan inisial SBA alias Atik (27) diringkus di kediamannya yang terletak di Kelurahan Salero, Ternate Utara. Petugas menemukan Barang Bukti (BB) empat saset plastik bening berukuran kecil berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat bruto 3,2 gram.

Sedangkan tersangka dengan inisial RMB alias Dimas (30), Honorer di dinas keuangan Kota Ternate, diringkus dikediamnya ditemukan BB sebanyak 27 saset plastik bening berukuran kecil berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat bruto 55 gram dan satu pack saset plastik bening berukuran kecil.

Baca:

Sambut Sail Tidore 2022, Tim Kreatif Bikin Video Klip Bertema Budaya

Warga Pertanyakan Kelanjutan Proyek Tower BTS di Desa Malbufa, Kepulauan Sula

Bangun Musala Bersama Warga Dua Desa di Halmahera Tengah, Ini Keinginan Rohadi

Sementara, tersangka dengan inisial SA alias Julex (30) diringkus di kediamanya yang terletak di Kelurahan Makassar Timur, Ternate Tengah.

BB yang ditemukan di TKP sebanyak 60 saset plastik bening berukuran kecil berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat bruto 118 gram, satu buah cup plastik berisi narkotika jenis Ganja dengan berat bruto 18 gram.

Selain itu juga ditemukan satu saset plastik bening berukuran kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,4 gram, satu lintingan kertas rokok berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,4 gram dan satu lembar gulungan kertas berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,8 gram.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk Pasal 114 ayat (1) tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. Sedangkan untuk Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) tersangka terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 8 miliar,” tegas Kapolres.

Penulis: Samsul Hi Laijou
Editor: Redaksi

Baca Juga