Hukrim
Kejaksaan Agung Beri Penghargaan untuk Kejari Ternate

Ternate, Hpost - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan piagam penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate Maluku Utara, peringkat II Kejari tipe A yang berhasil melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ) di tahun 2021.
Kejari Ternate menjadi patokan peringkat terbaik II dari seluruh Kejari tipe II di Indonesia. Penghargaan tersebut ditandatangani langsung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana.
Plh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ternate, Fachrizal melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Kadek Agus kepada cermat mengatakan, di tahun 2021, Bidang Pidum melakukan penghentian kasus berdasarkan RJ sebanyak lima perkara.
“Dari 5 perkara tersebut yakni 2 perkara penganiayaan, 2 perkara KDRT dan 1 lagi perlindungan anak terkait dengan fisik atau penelantaran,” ucap Fachrizal. Kamis 13 Januari 2022.
Fachrizal menambahkan, RJ dilakukan sesuai dengan pedoman Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020 terkait dengan tuntutan berdasarkan keadilan RJ. Penghentian tuntutan itu dengan tiga syarat.
“Pertama, pelaku adalah pemula yang artinya pelaku tidak pernah melakukan kejahatan sebelumya atau dimaksud residivis, ke 2, nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta dan ke 3, ancaman pidana dibawah 5 tahun penjara,” jelasnya.
Aswas Kejati Maluku Utara ini bilang, pada intinya ke depan pihaknya terus berusaha untuk menerapkan pedoman dari Kejagung RI, karena fokus pihaknya keadilan masyarakat menangani perkara dengan hati nurani.
"Jadi apabila dikemudian hari ada didalam tahap II ternyata dari pihak korban, telah saling memaafkan untuk perkara tersebut maka kita akan lakukan proses RJ tersebut," pungkasnya.
Komentar