Perkara

Ini Pejabat yang Terlibat Dugaan Korupsi Proyek Bendungan di Kepulauan Sula

Ilustrasi Istimewa

Ternate, Hpost - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, melakukan penahanan terhadap empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan bendungan dan irigasi senilai Rp 9,8 miliar tahun 2020 di Kabupaten Kepulauan Sula.

Keempat tersangka yang ditahan adalah Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Sula, Moh Lutfi Kader, Sekretaris PUPR, Maskur, Direktur PT. Amarta Maha Karya Razak Karim dan Pelaksana pekerjaan Fredi Parengkuan, yang juga selaku anggota DPRD Kepulauan Sula Partai Demokrat.

Informasi yang diterima tim JMG, awalnya penyidik telah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka. Sementara Direktur PT. Amarta dijadwalkan hari ini, setelah pemeriksaan langsung dilakukan penahanan, karena sebelumnya ia beralasan sedang sakit.

Baca:

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil, dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. Menurut Michael, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka kasus dugaan korupsi bendungan dan irigasi di Sula.

“Tiga orang tersangka sudah ditahan sebelumnya, dan hari ini satu tersangka,” ucap Michael, Senin 07 Februari 2022.

Mantan Dirreskrimus Polda Sulawesi Utara ini bilang, keempat tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Ternate.

“Mereka ditahan di Rutan Polres, selama 20 hari ke depan,” pungkasnya.

Penulis: Samsul
Editor: RHH

Baca Juga