Perkara

Giliran Bendahara PUPR Halmahera Barat Dimintai Keterangan oleh Jaksa

Ilustrasi (google image)

Ternate, Hpost – Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Halmahera Barat, Maluku Utara, diperiksa jaksa atas dugaan korupsi pinjaman senilai Rp159,5 miliar tahun 2017 ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) Cabang Jailolo.

Sebelumnya tim penyelidik Kejati Maluku Utara memintai keterangan Chuzaemah Djauhar, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Barat, pada Senin 14 Maret 2022.

Idham mengatakan, dirinya menghadiri panggilan jaksa mengenai penggunaan dana pinjaman Pemda Halmahera Barat.

“Saya dimintai keterangan untuk lengkapi berkas,” ucap Idham, pada Selasa 15 Maret 2022.

Baca Juga:


Kepala BPKAD Halmahera Barat, Chuzaemah Djauhar Diperiksa Penyelidik


Kuasa Hukum Oknum Pengacara Dugaan Selingkuh Balas Tudingan

Ia bilang, mengenai item kegiatan dari penggunaan dana tersebut, dirinya mengaku harus melihat data terlebih dahulu, tetapi setahunya ada sekitar 13 item.

“Itu harus liat data, tetapi setahu saya itu ada 13 item pekerjaan,” pungkasnya.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga ketika dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan tersebut.

“Ia benar, tadi bendahara pengeluaran PUPR Halmahera Barat dimintai keterangan,” jelasnya dan mengakhiri.

Penulis: Tim JMG
Editor: RHH

Baca Juga