Parlemen

Puluhan Anggota DPRD Maluku Utara Mangkir dari Paripurna

Suasana Aula Paripurna DPRD Provinsi Malut di Kota Sofifi, Maluku Utara || Foto: Istimewa

Sofifi, Hpost – Sebanyak 26 anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, pada Senin 21 Maret 2022, tidak mengikuti rapat paripurna pembahasan perubahan komposisi alat kelengkapan DPRD.

"Rapat paripurna DPRD ke-17 masa persidangan kedua tahun sidang 2021/2022 ini hanya dihadiri 19 anggota dewan," ujar Wakil Ketua DPRD Malut, Rahmi Husen, saat membuka paripurna tersebut.

Berdasarkan pantauan media, rapat yang berlangsung di Aula Paripurna Gedung Deprov Malut ini berlangsung sekitar 20 menit usai Rahmi Husen menyudahi pidatonya.

Baca Juga:


Kafilah MTQ Provinsi Perwakilan Morotai Keluhkan Pelayanan Official


Alat Kelengkapan DPRD Maluku Utara Mengalami Perubahan


Seorang Tahanan di Lapas Tobelo Tewas Gantung Diri

Dalam kesempatan itu, Rahmi menyentil ketentuan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota dan peraturan DPRD Provinsi Maluku Utara nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib.

"Bahwa perpindahan anggota DPRD dalam badan musyawarah, antar komisi, Bapemperda, badan anggaran dan badan kehormatan ke alat kelengkapan DPRD lain hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotannya paling singkat 1 tahun," ujarnya.

Dia bilang, masa keanggotaan yang dibentuk dalam badan musyawarah adalah dua tahun enam bulan, hal tersebut berdasarkan usulan fraksi.

"Dan untuk masa keanggotaan dalam badan musyawarah dan badan kehormatan paling singkat 2 tahun 6 bulan berdasarkan usul fraksi," pungkasnya.

Penulis: Tim JMG
Editor: RHH

Baca Juga