Bahan Bakar Minyak

Pengecer Pertamax di Ternate yang Malawang Bisa Kena Sanksi

Kasatpol PP Ternate saat temui para pengecer BBM Pertamax || Foto: Istimewa

Ternate, Hpost – Satpol PP Kota Ternate, Maluku Utara, mulai mengawasi sejumlah kios pengecer BBM jenis Pertamax, Selasa, 26 April 2022. Pengecer yang tidak mematuhi surat edaran wali kota terancam dicabut izinnya.

Sebelumnya, Wali Kota Ternate, mengeluarkan Surat Edaran nomor : 541/67/ 2022 tentang Pengendalian Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Tingkat Pengecer Kios atau Depot di Wilayah Kota Ternate. Pada poin kedua mengatur harga minyak jenis pertamax di pengecer sebesar Rp13.500 per liter.

Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Kepala Satpol PP Kota Ternate, Fhandy Mahmud, kepada Halmaherapost.com, usai melakukan pengawasan di sejumlah kios pengecer.

"Untuk hari ini fokus pengawasannya di wilayah Kecamatan Ternate Tengah dan Selatan," kata Fandi.

Baca:


Disarpus Halteng Terima Bantuan Buku dari Pemprov Malut


Semangat Pemuda Fitu di Ternate Memasang Obor Ela-ela

Fandi bilang, akan ada operasi gabungan terkait penjualan BBM. Jika ditemukan pengecer yang bandel dan tidak sesuai edaran, maka akan ditindak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bisa saja izin mereka kita cabut dan memang rata-rata sebagian tidak memiliki izin atau kita akan melakukan penyegelan. Nanti kita lihat sesuai regulasi,” katanya.

Fandi bilang, pengawasan tersebut telah menjadi tanggung jawab Satpol PP untuk mengawal dan menindaklanjuti surat edaran Wali Kota Ternate.

“Tadi berdasarkan pengawasan, ada beberapa pengecer atau pemilik depot yang masih menjual minyak Pertamax Rp15 ribu per liter dan itu kita sudah memberikan surat pernyataan dan ada yang sudah jual sesuai edaran Wali Kota,” tandasnya.

Penulis: Tim Hpost
Editor: RHH

Baca Juga