Hukrim

Kasus 2 Tersangka Narkoba di Morotai Resmi Tahap Dua

Penyidik saat serahkan tersangka dan BB secara resmi ke Kejari Pulau Morotai || Foto: Bahrul

Morotai, Hpost - Penyidik Reserse Narkoba Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, kini sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus narkoba ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai.

Kapolres Pulau morotai AKBP Agung Reza Pratidina melalui Kasat Narkoba IPTU Jufri Adam, mengatakan kasus narkoba yang ditangani pihaknya sejak Febuari 2022 lalu, dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejari Morotai.

Sementara Bripka Sibli Siruang, Kasih Humas Polres Morotai, juga membenarkan adanya agenda penyerahan kedua tersangka dan barang bukti tersebut.

Dia bilang, hal itu berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana yang sudah lengkap (P21) dari Kejaksaan Morotai dengan Nomor: B - 413/Q.2.16/Enz.1/04/2022 tanggal 28 April 2022.

"Dengan tersangka dengan inisial A.M dan surat dari Kejaksaan Pulau Morotai Nomor : B - 414/Q.2.16/Enz.1/04/2022, tanggal 28 April 2022 dengan tersangka UM," ujar Sibli, Rabu 11 Mei 2022.

Baca juga:


Seorang Ayah di Morotai Tega Cabuli Anak Tirinya


Tiga Hari Air PDAM Mati Total, Warga di Kepulauan Sula Mengeluh


Halal Bihalal di Pulau Gebe, Ini yang Disampaikan Elang-Rahim

Ada pun rincian Barang Bukti berupa:

1 buah tabung kaca pyrex berisikan butiran bening yang diduga narkotika jenis sabu.

1 saset plastik bening ukuran kecil yang diduga Narkotika,1(satu) sachet plastik bening ukuran kecil yang diduga bekas bungkusan narkotika.

1 buah alat isap sabu atau bongs, 3 buah potongan pipet plastik sedotan putih, 2 buah korek api gas warna biru dan hijau, 1 lembar kertas potongan warna putih.

1 bungkusan rokok surya, 2 buah handphone merek Oppo warna hitam dan merek Vivo sirver.

Dia pun bilang, kedua tersangka melanggar pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a, undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta.

Penulis: Bahrul
Editor: RHH

Baca Juga