1. Beranda
  2. Headline
  3. Perkara

Hukum

Pemkot Ternate Kembali Digugat ke PTUN

Oleh ,

Ternate, HpostPemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, kembali digugat ke Pengadilan Taha Usaha Negara (PTUN) Ambon.

Gugatan tersebut terkait keberatan administrasi SK Wali Kota Ternate Nomor 821.2/KEP/553/2022 tanggal 4 Februari 2022 tentang pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kota Ternate.

Dalam hal ini, Pemerintah Kota Ternate digugat oleh mantan staf Ahli Wali Kota Ternate, Hadijah Tukuboya, dengan nomor perkara 12/G/2022/PTUN.ABN.

Berdasarkan Informasi yang dihimpun, dalam daftar hadir para pihak sengketa tata usaha negara Ternate 12/G/2022/PTUN.ABN pada Kamis, 19 Mei 2022, tercantum kuasa hukum penggugat Hadijah Tukuboya, yaitu Rustam Herman dan Agus. Sementara dari Pemkot Ternate, yaitu Toto Sunarto dan Fahrudin.

Baca:

Pelaku Pembunuh WNA Karyawan IWIP Belum Ditemukan, Berikut Ancamannya


Toefl jadi Syarat Wajib Akhir Studi, Mahasiswa Unkhair Mengeluh


Pemkot Ternate Respons Serius Program Ayo Kembali Sekolah

Kuasa Hukum Pemkot Ternate, Toto Sunarto, mengatakan hingga saat ini pihaknya melakukan persiapan persidangan.

“Sementara dalam tahap persiapan persidangan dan sampai saat ini baru pemanggilan kedua,” kata Toto Sunarto, pada Senin 23 Mei 2022.

Meski begitu, kata dia, pihaknya belum menerima gugatan yang telah dilayangkan oleh pihak penggugat.

“Materi gugatannya hingga saat ini belum diketahui,” ungkapnya.

Toto bilang, perihal ini baru diketahui ketika mendapat laporan dari BKPSDM Kota Ternate soal administrasi SK Wali Kota Ternate pelantikan pejabat tinggi pratama.

“Pada prinsipnya kuasa hukum Pemerintah Kota Ternate selalu siap menghadapi gugatan tersebut,” pungkasnya.

Berita Lainnya