Pertambangan

Lakukan Konsultasi Publik Rencana Pascatambang, JMP dan OAM Junjung Transparansi

Seluruh pemangku kepentingan, termasuk perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku utara dan Kabupaten Halmahera Selatan, Muspika, dan perwakilan masyarakat Obi || Foto: Istimewa

Halsel, HpostPerusahaan Jikodolong Megah Pertiwi (JMP) dan Obi Anugerah Mineral (OAM) di Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, menggelar konsultasi publik terkait rencana pascatambang, pada Rabu 25 Mei 2022.

Kedua perusahan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) ini memaparkan secara lengkap program pascatambang serta menampung masukan dari para pemangku kepentingan.

Agenda yang berlangsung sejak 24–25 Mei 2022 ini melibatkan antara lain Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Maluku Utara (Malut), DLH Kabupaten Halmahera Selatan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Malut, Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbanda) Halsel, Polsek Obi, Koramil Obi, manajemen perusahaan, serta perwakilan masyarakat Kecamatan Obi.

“Sebagai perusahaan yang taat akan regulasi pemerintah, kegiatan konsultasi publik ini kami lakukan sebagai bentuk transparansi operasional perusahaan sekaligus menampung masukan dari para pemangku kepentingan, khususnya pemerintah dan masyarakat setempat,” kata Stevi Thomas, Head of External Relations sekaligus Komisaris Utama Halmahera Persada Lygend.

Kepala DLH Halsel, Samsudin Abbas (kedua kanan), mengajak seluruh pemangku kepentingan di Kecamatan Obi untuk memberikan masukan kepada perusahaan || Foto: Istimewa

Menurutnya, konsultasi publik itu turut membahas poin penting berkenaan dengan program pascatambang baik secara regulasi maupun pelaksanaan di lapangan.

"Beberapa poin tersebut antara lain dasar hukum, lokasi IUP, identitas perusahaan, rencana kegiatan pertambangan, rona akhir lahan pascatambang, program pasctambang, pemantauan pascatambang, dan organisasi pascatambang. Semua mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan pemerintah," sebut Thomas.

Sementara itu, Kepala DLH Malut, Fachruddin Tukuboya, mengatakan pihak perusahaan harus mengikuti setiap regulasi dalam kegiatan operasional, termasuk memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan melakukan konsultasi publik kegiatan pascatambang.

“Perusahaan JMP dan OAM telah memiliki AMDAL, dan kedua perusahaan ini merupakan perusahaan dari IUP Gane Permai Sentosa (GPS), bagian dari grup Harita Nickel. Sekarang kita fokus membahas rencana kegiatan pascatambang. Ini sangat penting karena berkaitan dengan rehabillitasi lingkungan dan meminimalkan risiko yang dapat timbul,” ujar Fachrudin, di hadapan para peserta konsultasi publik.

Ia bilang, konsultasi publik penting diikuti para pemangku kebijakan terkait terutama masyarakat, sehingga rencana yang akan dilakukan dapat dipahami sebaik mungkin.

“Kita perhatikan bersama, apa saja rencana ke depan. Jika hal-hal yang dipresentasikan itu kurang lengkap, maka kita harus tanyakan secara detail demi pemahaman yang menyeluruh,” ungkap Fachruddin.

Baca:

Ini Alasan Gubernur Tidak Melantik Penjabat Bupati Pulau Morotai


Ekonomi Maluku Utara Triwulan I Tahun 2022 Tumbuh 23,63 Persen


Wakili Lomba PKK Provinsi, Desa Wai U Dapat Apresiasi Bupati Kepulauan Sula

Kesempatan yang sama Camat Obi Fahdin Baharudin mengatakan, dirinya menghormati undangan konsultasi publik yang diberikan pihak perusahaan.

“Pada prinsipnya kami masyarakat Obi mendukung investasi yang akan masuk di Kecamatan Obi,” ujar Fahdin saat memberi sambutan.

Kendati begitu ia pun menegaskan bahwa perihal investasi perlu memberikan manfaat untuk masyarakat bukan justru memberi kerugian dan musibah.

Menurut Fadin, hal yang ditakutkan oleh masyarakat atas hadirnya investasi tambang adalah terganggunya mata pencaharian petani dan nelayan, kerusakan lingkungan, serta menurunnya kualitas kesehatan. Oleh karena itu, ia berharap, jika investasi masuk maka harus mengatasi berbagai ketakutan dan persoalan tersebut.

“Termasuk masalah sampah dan air bersih yang telah berlangsung selama bertahun-tahun di Kecamatan Obi,” tandasnya.

Penulis: RLS
Editor: RHH

Baca Juga