Pemerintahan

Ini Alasan Gubernur Tidak Melantik Penjabat Bupati Morotai

Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba || Foto: Istimewa

Sofifi, Hpost - Wakil Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali akan melantik Sekda Pulau Morotai, M. Umat Ali sebagai Penjabat Bupati Pulau Morotai, pada Jumat 27 Mei 2022.

Diketahui, pelantikan itu menyusul keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.82-1150 dan Nomor 132 82-31151 Tg/ 12 Mei 2022 Tentang Pemberhentian Bupati Dan Wakil Bupati Pulau Morotai.

Kepastian Wagub melakukan pelantikan berdasarkan Surat Pelimpahan Wewenang dari Gubernur yang dikeluarkan pada 24 Mei 2022.

Baca:

Mendagri Akhirnya Menetapkan Penjabat Pj Bupati Morotai


Wakili Lomba PPK Provinsi, Desa Wai U Dapat Apresiasi Bupati Kepulauan Sula


Rusli Sibu Pulang, Ribuan Warga Teriak Selamat Datang Bupati Morotai 2024

Dalam surat tersebut menjelaskan bahwa Gubernur sementara berada diluar daerah dalam rangka koordinasi dengan sejumlah kementerian, serta melakukan pengecekan kesehatan rutin. Sehingga, tidak dapat mengikuti kegiatan dimaksud.

“Iya, pak Wagub yang melantik. Hari Jumat tetap dilakukan, besok (Kamis) gladi," jelas Rahwan K. Suamba, Kepala Biro Adpim Setda Malut, kepada Halmaherapost.com via gawai, Rabu 25 Mei 2022.

Penulis: Tim Hpost
Editor: RHH

Baca Juga