Perkara

Dilaporkan Selingkuhi Istri Orang, Oknum Polisi di Halmahera Barat Masih Bebas Keliaran

Ilustrasi: CNNINDONESIA

Ternate, Hpost - Oknum polisi berinisial D yang diketahui bertugas di Polres Halmahera Barat saat ini dilaporkan ke Polda Maluku Utara. Ia dilaporkan oleh suami selingkuhannya, AT, sejak Maret 2022 lalu.

Junaidi, Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila Maluku Utara didamping Fadly S. Tuanany Selaku Kuasa Hukum dari AT mengatakan, dugaan perselingkuhan oknum polisi tersebut saat ini sudah dilaporkan ke Bid Propam Polda Maluku Utara.

“Dia (oknum) sudah dilaporkan itu sekitar bulan Maret 2022,” kata Junaidi, Jumat 27 Mei 2022.

Meski demikian, kata Junaidi, laporan yang ditujukan ke Bid Propam Polda Maluku Utara itu akan ditindaklanjuti dengan sidang kode etik terhadap D namun hingga kini belum diagendakan.

“Hampir dua bulan ini belum ada pemanggilan,” ujarnya.

Junaidi bilang, akibat dari lambatnya proses kasus di Bid Propam Polda Maluku Utara membuat D masih bebas berkeliaran di Halmahera Barat.

“Yang bersangkutan masih berkeliaran sampai saat ini,” jelasnya.

Dia menyebutkan, dalam perkara perselingkuhan ini sejatinya yang menjadi korban juga adalah anak dari pasangan AT dan FG yang saat ini masih duduk di bangku sekolah.

“Kami melihat ada korban yaitu anak, karena anak ini akan terganggu secara psikis, kemudian masih duduk di bangku sekolah tentu harus ada yang tanggung jawab,” terangnya.

Ia mengatakan bahwa buntut hal itu, AT juga dilaporkan oleh pihak keluarga istrinya FG ke Polres lantaran diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tanga (KDRT).

“AT ini setelah mengetahui hubungan gelap antara istrinya dan oknum polisi lalu melakukan tindakan KDRT,” paparnya.

Atas laporan tersebut, AT sudah divonis dan saat ini sedang menjalani masa hukuman atas laporan keluarga FG.

“Saat ini sudah divonis dan AT telah dipenjarakan,” kata Junaidi.

Junaidi menilai bahwa tindakan KDRT yang dilakukan kliennya justru karena dilatarbelakangi kehadiran oknum polisi tersebut.

“Kalau tidak ada dia (oknum DD) pasti tidak terjadi begini (KDRT),” akunnya.

Junaidi pun berharap agar keadilan bisa ditegakkan secara bersama-sama karena kliennya AT sudah dihukum lantaran melakukan KDRT tetapi penyebab masalah yakni oknum polisi ini proses laporannya agak lama.

Baca:

Ekonomi Maluku Utara Triwulan I Tahun 2022 Tumbuh 26,63 Persen

“Jadi kami meminta pihak Propam Polda Maluku Utara untuk mempercepat prosesnya,” ucap Junaidi menambahkan.

Selain melaporkan oknum polisi DD terkait dengan kode etik di Bid Propam Polda Maluku Utara, ia juga berencana membuat laporan pidana terkait kasus perselingkuhan istri orang ke Polres Halbar dalam waktu dekat.

“Kami berencana melaporkan kalau bukan Sabtu maka Senin,” tandasnya.

Sementara itu Fadli S. Tuanany, Kuasa Hukum AT, mengatakan Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila Provinsi Maluku Utara meminta kepada Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Risyapudin Nursin untuk melakukan atensi terhadap perkara dugaan perselingkuhan tersebut.

“Karena ini menyangkut dengan nama baik dan citra dari kepolisian,” katanya.

Dia menilai hal itu harus dilakukan karena ada anggota yang mengganggu rumah tangga orang yang sah, kemudian rumah tangganya hancur itu merupakan tindakan yang paling buruk.

“Sebagai institusi penegak hukum itu merupakan tindakan yang tercela,” tegasnya.

Sementara Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Tamsil ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.

"Iya, laporan tersebut sudah masuk, yang pastinya yang bersangkutan tetap kita tetap proses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.

Penulis: Tim Hpost
Editor: RHH

Baca Juga