Industri

DPRD Beberkan Puluhan Perusahaan Tambang di Maluku Utara Belum Bayar Pajak

Areal pertambangan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park. || Foto: Layang Sutanto/JMG

Ternate, Hpost – DPRD Provinsi Maluku Utara melalui Panitia Khusus (Pansus) LKPJ membeberkan sebanyak 42 perusahaan tambang belum melaksanakan kewajiban membayar pajak.

Terkait hal itu, Ketua Pansus LKPJ, Ishak Nasir mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat dengan sejumlah instansi terkait.

"Kita sudah laksanakan rapat bersama dengan DLH dan Bapenda, kita fokus membahas menyangkut perpajakan daerah," ujarnya kepada wartawan di Gedung DPRD Malut, Kota Sofifi, Selasa 07 Juni 2022.

Ia menyebutkan, dari puluhan perusahaan yang diidentifikasi pihaknya tersebut, sebanyak 31 merupakan perusahaan pertambangan, 8 industri, 1 jasa pertambangan, sementara 1 bergerak di bidang kehutanan.

Laporan Pansus LKPJ menemukan adanya perusahaan yang bahkan hingga kini belum pernah melakukan kewajiban membayar pajak.

"Jadi kita minta keterangan terkait dengan pembayaran pajak. Ini merupakan kewajiban perusahaan yang mengoperasikan kendaraan bermotor dan yang menggunakan bahan bakar, baik itu premium maupun solar, ini yang wajib dikenakan pajak sesuai aturan perundang-undangan," papar Ishak.

Menurutnya, Pemerintah Daerah mengalami kesulitan memungut pajak lantaran tidak memiliki data. Karena itu, dirinya mengatakan perlu ada persamaan persepsi antara perusahaan dengan pemerintah daerah.

Baca Juga: 

"Kita tidak boleh memiliki persepsi masing-masing, melainkan harus merujuk pada peraturan perundang-undangan yang ada yang harus kita luruskan. Dalam hal ini perusahaan harus patuh pada peraturan yang ada selaku pihak wajib pajak," katanya.

Sementara, kata dia, Dispenda Maluku Utara melaporkan bahwa sejumlah perusahaan tambang sudah mengoperasikan kendaraan bermotor meski kendaraan tersebut belum teregistrasi. Baik untuk pertambangan tahap eksplorasi hingga eksploitasi.

Ishak menegaskan, temuan semacam itu merupakan pelanggaran sebab pengoperasian kendaraan secara ilegal tentu melanggar Undang-Undang lalulintas, terlebih tidak membayar pajak yang artinya itu kesalahan berlipat.

"Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba harus mengambil langkah tegas terhadap seluruh perusahaan yang beroperasi dan belum memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak air permukaan untuk diberikan batas waktu," cetusnya.

"Yang kita tuntut ini adalah hak daerah, sebab daerah tidak pernah menghalangi siapa pun melakukan aktivitas pemanfaatan sumber daya alam sepanjang perusahaan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," sambungnya.

Ketika kewajiban pajak diabaikan, kata Ishak, maka dapat menimbulkan kerugian bagi daerah.

Penulis: Tim Hpost
Editor: RHH

Baca Juga