Pemilu

Jelang Pleno Penetapan, Timsel Diingatkan Tidak Akomodir Calon Anggota ‘Berbau’ Parpol

Ketua KNPI Kota Ternate, Sahroni A. Hirto. Foto: Gali Fals/JMG

Ternate, HpostTim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Bawaslu Maluku Utara diingatkan untuk tidak mengakomodir calon anggota yang terdaftar dalam kepengurusan Partai Politik menjelang pleno penetapan.

Diketahui, pleno Timsel Calon Anggota Bawaslu Malut akan menetapkan 6 dari 12 calon anggota Bawaslu yang sudah lulus seleksi tertulis (CAT) dan tes psikologi, untuk dikirimkan ke Bawaslu RI.

Akademisi Universitas Muhamadiyah Maluku Utara (UMMU), Sahroni Hirto mengatakan, perintah panduan Timsel Bawaslu jelas mengatur bahwa setiap calon anggota tidak dapat berafiliasi dengan partai politik.

Sementara, kata dia, berkaitan dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) terhadap sejumlah komisioner yang kini masih lolos sebagai calon Anggota Bawaslu, menurutnya, hal itu masuk pada bagian form penilaian tersendiri.

“Misalkan dari putusan DKPP kemudian menyebutkan ada kesalahan administratif, kemudian kesalahan etika dan lain sebagainya, ini menjadi pertimbangan subjektif dari Timsel untuk memberikan penilaian,” kata Sahroni, Sabtu 30 Juli 2022.

Baca Juga:




Menurut dia, jika ada calon anggota Bawaslu Malut saat ini pernah di DKPP ketika masih menjabat komisioner, hal itu karena diduga melakukan kesalahan administratif atau prosedur ketika menjalankan tugas.

“Sementara putusan DKPP itu tidak termuat di dalam aturan seleksi, tapi itu tetap jadi bagian penilaian tersendiri untuk Timsel. Tapi kalau dia berafiliasi dengan partai politik sudah jelas tidak bisa ditolerir,” tegasnya.

Sebelum pleno penetapan calon anggota Bawaslu ke enam besar, kata dia, Timsel sudah harus melakukan kroscek pada Sipol KPU jika ada inidikasi pengurus atau anggota parpol, sebab saat ini partai politik sudah masukkan data kepengurusan dan keanggotan ke KPU.

“Jadi kalau ada orang yang dianggap beraifiliasi bisa dikonfirmasi ke KPU, atau pada pemilu sebelumnya yang bersangkutan terlibat, atau dibuktikan dengan pembuktian yang sah misalkan yang bersangkutan masuk tim sukses ya dibuktikan dengan struktur tim, kalau dia afiliasi partai maka harus dibuktikan dengan keanggotaan atau data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)," paparnya.

"Dan timsel menggunakan hak itu untuk berkoordinasi dengan KPU untuk mengeluarkan data kepartaian,” tambah Oni, sapaan akrabnya.

Sebelumnya, Timsel telah mengumumkan 12 nama calon anggota Bawaslu Malut yang sesuai surat pemgumuman nomor: 34/TIMSEL-MALUT/VII/2022 tertanggal 25 Juli 2022.

Mereka adalah: Rusli Saraha, Aslan Hasan, Adrian Yoro Naleng, Sumitro Muhamadia, Masita Nawawi Gani, Suleman Patras, Iksan Hamiru, Sulfi Majid, Fahmi Djamaluddin, Mudfir Hi Taher Lambutu, Abdullah Sadik dan Rustam.

Penulis: Tim Hpost
Editor: RHH

Baca Juga