Pelayanan Publik
Tagih Janji Pemda Halmahera Tengah, Pemilik Lahan Kembali Palang Jalan di Sibenpopo
Weda, Hpost - Masyarakat pemilik lahan di Desa Sibenpopo, Patani Barat, Halmahera Tengah, Maluku Utara, kembali melakukan aksi palang jalan utama yang menghubungkan jalur Weda-Patani, pada Senin 01 Agustus 2022.
Diketahui, aksi yang sama sudah dilakukan sejak tahun 2020. Namun, warga mengaku belum ada penyelesaian berupa ganti rugi tanaman yang digusur oleh PT. Buli Bangun untuk pembangunan jalan.
Salah satu pemilik lahan kepada Halmaherapost mengaku bahwa aksi palang jalan tersebut dilakukan guna menagih janji Bupati Haltmahera Tengah Edi Langkara dan Wakil Bupati Halteng Abdurahim Odeyani.
"Aksi palang jalan ini kami lakukan sudah yang keenam kalinya seperti apa yang kami tulis di papan tripleks 6 kali janji, janji yang terakhir SPM sudah masuk di keuangan, jadi kapan bayar ganti rugi tanaman," katanya, Selasa 02 Agustus 2022.
Ia bilang, janji yang pertama itu sekitar tahun 2020. Saat itu Wakil Bupati Rahim Odeyani ke Desa mereka untuk silaturahmi dan bacarita kampung.
"Kemudian Wakil Bupati sampaikan dalam waktu satu atau dua minggu sudah diselesaikan. Kenyataannya, masalah tersebut sebut belum juga diselesaikan. Karena tidak ada kabar lagi, maka kami palang jalan," ungkap warga yang enggan namanya disebut.
Baca Juga:
Pada tahun ini, kata dia, Bupati Elang, sapaan Edi Langkara, melewati jalur tesebut sehingga masyarakat pemilik lahan palang. Bupati langsung meminta pemilik lahan untuk menemui dirinya di Kediamannya.
"Sehari setelah itu keterwakilan pemilik lahan ke kediaman untuk temui Bupati, dalam pertemuan itu terjadi hal yang sama, Bupati janji dalam waktu dua minggu lagi sudah akan dicairkan, namun masih sama," jelasnya.
Ia menyebut bahwa janji ganti rugi lahan juga disampaikan Kapolsek saat temui pemilik lahan dan menyampaikan proses pencairan sudah sampai pada SPM.
"Mereka kirim bukti lewat Kapolsek bahwa proses sudah sampai pada tahap SPM, setelah kita menunggu janji itu namun tidak juga direalisasi sehingga pada hari ini kami lakukan palang kembali jalan, ini sudah yang keenam kali," ungkapnya.
Menurutnya, palang jalan yang dilakukan kemarin, Senin 1 Agustus 2022, yang dilakukan selama tiga jam itu juga, Pemda melalui Kabag Pemerintahan berjanji lagi.
Kabag Pemerintahan menyampaikan lewat mantan anggota DPRD Halteng, Hamlan. Karena kemarin ketika ia lewat jalan sudah dipalang dan ia menelepon untuk memberitahukan perihal ini.
Hamlan usai menelepon kepada pemilik lahan ia bilang, katanya sudah tinggal menunggu pencairan, jadi dengan alasan itu masyarakat pemilik lahan kembali membuka palang tersebut.
"Janji kali ini pemilik lahan sudah bersepakat yang terakhir kali, dan mereka hanya berikan waktu satu minggu kalau tidak dibayar lagi mereka akan palang kembali," tandasnya.
Komentar