Pelayanan Publik

Implementasi MyPertamina Harus Penuhi Standar Pelayanan Publik

Diskusi Publik yang digelar di Kantor Wali Kota Ternate, Maluku Utara || Foto: Ramlan/Hpost

Ternate, Hpost - Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto menyatakan bahwa implementasi aplikasi MyPertamina harus memenuhi standar pelayanan publik. Ini disampaikan dalam diskusi publik yang digelar di Aula Kantor Wali Kota Ternate, Kamis 4 Agustus 2022.

Diskusi bertajuk 'Tata Kelola Distribusi BBM dalam Perspektif Pelayanan Publik' itu digelar atas kerjasama PT. Pertamina bersama elangnews.com dan PW LPBI NU wilayah Malut.

Hery mengatakan, saat ini Pemerintah berencana merevisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM).

"Regulasi itu membatasi penggunaan pertalite dan solar bagi kendaraan jenis tertentu, yang akan mengatur alokasi dan distribusi BBM bersubsidi," kata Hery, Kamis 04 Agustus 2022.

Ia bilang, keberadaan UU tersebut bisa menjadi solusi atas kebutuhan energi bagi publik di kemudian hari. "Makanya kami harap segera bisa dirampungkan," ucapnya.

Sementara terkait aplikasi MyPertamina sebagai sarana pendataan distribusi BBM bersubsidi, menurutnya harus memenuhi standar pelayanan publik.

"Ini perlu disosialisasikan. Sebab, banyak warga menengah ke bawah yang memerlukan BBM subsidi belum tahu program itu," ujarnya.

Baca Juga:





Ombudsman kata Hery juga akan mengkaji efektivitas aplikasi MyPertamina dalam pembatasan kuota BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar.

"Kami akan gelar FGD dengan melibatkan pemerintah pusat, daerah, BPH Migas, Pertamina, Komisi VII DPR RI, serta ormas," katanya.

Selain itu, Ombudsman juga akan survei ke SPBU di 34 provinsi, dengan mewawancarai 900-an responden selaku pengguna BBM dari berbagai jenis kendaraan bermotor.

"Jangan sampai kuota BBM subsidi yang terbatas justru jadi ajang rebutan, dan hanya bisa diakses oleh warga kelas tertentu," ucapnya.

Menurutnya, BPH Migas dan Pertamina harus berkoordinasi dengan multi-stakeholders dalam rencana distribusi BBM, baik subsidi maupun non-subsidi.

"Selain itu, harus terjun ke masyarakat dan teliti mendata kendaraan melalui program tersebut yang tepat sasaran," tandasnya.

Sementara itu, Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman menambahkan terkait rencana pembatasan kuota BBM subsidi.

"Daerah tetap menerima keputusan pemerintah pusat. Tapi kami selaku stakeholder di daerah harus diberi ruang, untuk mencari alternatif dalam ketersediaan BBM," ucapnya.

Area Manager Communication, Relations dan CSR Papua-Maluku PT. Pertamina Patra Niaga, Edi Mangun dalam kesempatan itu juga mengungkapkan terkait oknum warga yang berperilaku seperti mafia dalam pendistribusian BBM.

"Biasanya mereka membajak BBM subsidi dengan membeli harga murah, lalu menjual dengan harga cukup tinggi," ungkapnya.

Edy yang didampingi Sales Brand Manager Malut Gatot Subroto, menuturkan, temuan-temuan tersebut sudah sering dilaporkan ke aparat kepolisian.

"Tapi proses penanganan di pihak yang berwajib agak lambat, dengan sanksi hukum yang ringan juga. Mungkin pelanggaran seperti itu masuk tindak pidana ringan," pungkasnya.

Penulis: Ramlan Harun
Editor: Redaksi

Baca Juga