Lingkungan
DPRD Halmahera Tengah Minta Bupati Perintahkan SKPD Rekonsiliasi Data Pertambangan

Weda, Hpost – DPRD Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara menyebut bahwa potensi sektor pertambangan yang dimiliki oleh Pemkab Halmahera Tengah tidak memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan daerah.
Hal Ini disampaikan DPRD melalui rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun 2022, pada Selasa 09 Agustus 2022, dengan acara Laporan Badan Anggaran Daerah dan pengambilan keputusan terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Halteng tahun 2021.
Laporan yang dibacakan Aswar Salim, anggota Banggar, disebutkan bahwa kontribusi yang tidak signifikan itu yakni pada pendapatan daerah yang bersumber dari Dana Transfer Bagi Hasil SDA maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga:
Ia bilang, proyeksi pendapatan dana transfer Bagi Hasil SDA maupun lain-lain, PAD yang sah yaitu dana hibah tidak berdasarkan pada data yang dimiliki.
"Begitu banyaknya kendaraan operasional dan alat berat di daerah tambang tidak memberikan kontribusi bagi dana transfer daerah," tutur Aswar.
Sehingga kata Aswar, DPRD merekomendasikan kepada bupati segera membentuk tim investigasi untuk mengidenfikasi dan penilaian terhadap potensi pendapatan DBH SDA dan Pajak daerah
"Kemudian Bupati juga segera memerintahkan para kepala SKPD yang berhubungan dengan pendapatan untuk melakukan rekonsiliasi data hasil pertambangan," tandasnya.
Komentar