Lingkungan
2 Sumber Hidup Orang Sagea, Halmahera Tengah Ini Akan Hancur Jika PT FPM Beroperasi
Weda, Hpost - Siasat PT. First Pacifik Mining (FPM) yang akan beroperasi di Desa Sagea dan Desa Kiya, Kecamatan Weda Utara, Halmahera Tengah, dinilai akan menghancurkan kelangsungan hidup masyarakat.
Betapa tidak, izin konsesi PT. FPM berada di atas karst yang ada di wilayah tersebut, sehingga kalau dipaksakan adanya aktivitas penambangan maka ekosistem karst akan hancur.
Sekretaris Komisi III DPRD Halmahera Tengah, Munadi Kilkoda mengatakan, kehadiran perusahaan tambang itu sejatinya memberikan dampak buruk terhadap keberadaan Goa Bokimoruru, salah satu destinasi unggulan di Sagea, bahkan Talaga Yonelo.
"Karst Sagea itu yang menciptakan keseimbangan ekologi di wilayah tersebut, bahkan sumber air yang mengalir ke Talaga, Goa maupun ke perkampungan berasal dari karst yang ada. Jadi kebijakan ini kalau jalan, itu kecelakaan fatal," kata Munadi kepada Halmaherapost, Jumat 26 Agustus 2022.
Baca Juga:
3 Kawasan Wisata di Halmahera Tengah Dikepung Tambang, PT First Pacifik Mining Diboikot Warga
Munadi menyebut, sebelumnya sudah ada peringatan yang dilayangkan pihaknya bahwa industri ekstraktif tidak boleh menambang di daerah-daerah yang rentan.
"Masa semua harus ditambang, apa memang sudah tidak ada jalan lain untuk membangun kesejahteraan masyarakat sehingga semuanya harus ditambang?," tandas dia.
Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Maluku Utara itu bilang, potensi karst yang berada di Sagea sejatinya perlu dipertahankan dan dilestarikan.
"Karst yang ada di situ merupakan satu-satunya yang ada di wilayah Weda. Nilai ekologinya harus terus dipertahankan bukan dibumihanguskan melalui praktik yang eksploitatif," jelasnya.
Dia menuturkan, selain menjadi sumber kelangsungan hidup warga, Bokimoruru dan Talaga Yonelo di Sagea merupakan objek penting dalam pembangunan kepariwisataan Halmahera Tengah.
Pemerintah Daerah, kata dia, bahkan sudah menetapkan wilayah tersebut sebagai kawasan Geopark. Bahkan juga sudah menetapkan sebagai ikon milik Halmahera Tengah.
"Kalau ikon, harus dijaga dan dipertahankan. Semestinya kebijakan itu yang diutamakan, bukan sebaliknya," kesalnya.
Munadi meminta agar Bupati Edi Langkara menggunakan kewenangannya untuk menyurat ke Gubernur maupun Menteri ESDM supaya meninjau kembali izin PT FPM di Sagea.
"Ini perusahan juga tidak jelas AMDAL-nya seperti apa. Sampai sekarang kami tidak tahu dan tidak pernah dengar sosialisasi AMDAL yang dilakukan mereka," pungkas Munadi.
Komentar