Perkara
Masuk Wilayah RI Secara Ilegal, Tiga WNA Diamankan di Halmahera Utara

Tobelo, Hpost - Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang terdiri dari Kantor Imigrasi Tobelo dan Polres Halmahera Utara berhasil mengamankan tiga orang Warga Negara Asing (WNA).
Diketahui, WNA asal Filipina ini diamankan karena masuk ke wilayah Republik Indonesia secara ilegal.
"Tiga warga negera Filipina tersebut merupakan satu keluarga, yang terdiri dari ayah, ibu, dan satu anak laki-laki. Mereka datang dari Filipina menggunakan pump boat dan mendarat di Gorua, Tobelo," ungkap Agung Pramono, Kepala Kantor Imigrasi Tobelo, melalui keterangan tertulis yang diterima Halmaherapost, Jumat 26 Agustus 2022.
Agung bilang, ketiganya diamankan atas hasil sinergitas antara masyarakat dan anggota Tim Pora, dalam hal ini pihak Polres Halmahera Utara.
"Dalam pengamanan ini, Kantor Imigrasi tidak bergerak sendiri, melainkan hasil dari sinergitas Tim Pengawasan Orang Asing, dalam hal ini Polres Halut yang mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan orang asing yang mencurigakan yang kemudian ditindaklanjuti dengan adanya operasi gabungan," katanya.
Ia berharap, media serta masyarakat berperan aktif untuk dapat melaporkan keberadaan orang asing yang berada di sekitar.
Baca Juga:
"Saya titip pesan kepada awak media, dan kepada masyarakat untuk dapat melaporkan jika menemukan atau mencurigai aktifitas maupun keberadaan orang asing kepada kami Kantor Imigrasi ataupun kepada jajaran kepolisian Halmahera Utara yang merupakan anggota dari Tim Pengawasan Orang Asing," harapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Halut, Elvin Septin Akbar menambahkan, WNA yang diamankan itu merupakan hasil dari informasi masyarakat.
"Tim Polres Halut setelah mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian melakukan penyelidikan kurang lebih 2 minggu, dan baru pada hari ini sekitar pukul 14.30 WIT, tim berhasil mengamakan ketiga WNA," pungkasnya.
Komentar