BBM

SPBU dan Pengecer di Kepulauan Sula Disidak, Ada Peringatan Keras!

Tim Satgas BBM Kepulauan Sula saat sidak SPBU || Foto: Istimewa

Sanana, Hpost - Satuan Tugas (Satgas) Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Kepulauan Sula, Maluku Utara, melakukan inspeksi mendadak SPBU dan sejumlah pengecer, pada Senin 29 Agustus 2022.

Sidak yang dilakukan Pemda dan Gabungan TNI-Polri tersebut berlangsung di jalanan Desa Mangon, Kecamatan Sanana, Kepulauan Sula.

Sekretaris Satgas BBM, Mardiana Umanailo mengatakan, agenda sidak yang digelar pihaknya ini dalam rangka melakukan penertiban terkait antrean SPBU yang dikeluhkan warga.

"Antrean BBM jadi perhatian serius Pemda dan beberapa instansi terkait yang turut membantu. Sidak kita lakukan sebagai solusi untuk melakukan penertiban baik di SPBU, maupun pengecer di pinggir jalan," kata Mardiana.

Baca Juga:


Kapolres Kepulauan Sula Imbau Jajarannya Tidak Alergi dengan Wartawan

Selain itu, ia menyampaikan bahwa sidak tersebut bertujuan mengidentifikasi terkait dugaan penimbunan BBM oleh oknum-oknum tertentu.

Sementara Wakil Ketua Satgas, Kamaludin Sangadji mengatakan, Satgas BBM Kepulauan Sula terus berkomitmen melakukan inpeksi dadakan secara terus-menerus..Ia bilang, sidak tadi merupakan langkah awal pihaknya bekerja.

"Setelah dibentuk tim, kami mulai bekerja dan akan jalan terus-menerus. Kita berusaha untuk efektif, dan tidak sampai satu bulan masalah antrean BBM akan teratasi," tandasnya.

Kamaludin menyampaikan, apabila terdapat praktik penjualan BBM yang tidak sesuai ketentuan sebagaimana surat pemberitahuan Pemda, maka para pengecer akan ditindak secara tegas.

"Pasti kami tindak berupa sanksi. Apakah dilakukan penyitaan BBM, atau mekanismenya seperti apa. Yang jelas pasti ada sanksi, tadi kami sudah menyampaikan saat sidak," tegasnya.

Sebagai informasi, Pemda Kepulauan Sula sebelumnya mengeluarkan surat pemberitahuan Nomor: 580 Tahun 2022 terkait penetapan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax dan Pertalite pada lembaga penyalur resmi, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Agen Premium, dan Minyak Solar (APMS) di Kabupaten Kepulauan Sula.

Berdasarkan surat tersebut, Pemda Kepulauan Sula telah menetapkan harga minyak di tingkat pengecer (kios atau depot), yaitu sebagai berikut:

a. Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite Rp. 9.000 / liter.

b. Jenis Bahan Bakar Khusus atau Bahan bakar Umum Pertamax Rp. 13.500 / liter:

c. Jenis Bahan Bakar Tertentu (Minyak Tanah) Rp. 5.000 / liter.

Baca Juga