Pemilu

Pemilih di Halmahera Tengah Membengkak, Ketua Bawaslu: Jadi Kendala

Ketua Bawaslu Maluku Utara, Muksin Amrin || Foto: Istimewa

Kemudian lanjut Muksin, kalau pemilihnya tertumpuk di perusahaan bagaimana solusi KPU untuk membentuk TPS khusus sementara TPS khusus itu ada ketentuan tidak mungkin melayani semua orang di dalam perusahan.

Maka pemilih yang berstatus di Weda yang akan ditetapkan di Halteng mereka harus kembali di Weda untuk melakukan pemungutan suara di mana KTP-nya itu berlaku.

"Solusinya ketika ada pemutakhiran data pemilih diharapkan tolong datang. Saat pemutakhiran data pemilih orang yang bekerja di perusahan mereka harus balik dulu verifikasi pemilihnya dulu baru kembali lagi ke perusahan. Nanti pemungutan suara dia balik lagi," pungkasnya.

Menurut Muksin, Bawaslu saat mendekati pemungutan suara nanti akan menyurat untuk meminta menemui pihak perusahan untuk menyampaikan hal ini.

"Ini penyakit sebetulnya, dan ini terjadi di Halut. Halut juga begini tidak diijinkan mereka keluar coblos sehingga putusan MK PSU di Perusahan," katanya.

Baca Juga:


Pengecer di Halmahera Tengah Diduga Timbun BBM

Ia menambahkan, agar hal itu jangan sampai terjadi di Halteng maka solusinya tidak membengkak pemilih di Lelilef.

"Kita pasti membentuk satu TPS di perusahan tapi tidak akan mungkin lebih. Pembentukan TPS khusus kalau untuk mereka yang ber-KTP di tempat lain yang bekerja di perusahan tersebut," tandasnya.

"Jangan sampai MK putuskan PSU gara-gara karyawan sedang bekerja saat pemungutan suara dan tidak diijinkan untuk melakukan pemungutan suara," tambahnya.

Sehingga mengantisipasi hal ini kata Muksin, pihak perusahan harus memahami aturan bahwa pasal 498 UU nomor 7 tahun 2017 telah menegaskan perusahan punya kewajiban pada hari pemungutan suara harus mengijinkan atau meliburkan karyawan saat pemungutan suara nanti.

"Kalau dihalang-halangi maka perusahan itu akan dipidana," tutupnya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Risno Hamisi
Editor: Rian Hidayat Husni

Baca Juga