Perkara
Bukannya Disanksi, ‘Guru Cabul’ di Morotai Malah Ditarik ke Dinas Pendidikan

"Dari statement ini, berarti dari pihak Dinas Pendidikan membenarkan adanya kejadian dugaan tindakan asusila dengan menyentuh area intim korban yang dilakukan oleh oknum guru bersangkutan," cetusnya.
"Pertanyaannya, bila kejadian itu sudah dibenarkan terjadi, dan dengan dalil diurus secara kekeluargaan, apakah pelaku bisa bebas tanpa terjerat sangsi kode etik guru maupun kode etik ASN? apakah dari penonaktifkan status fungsional yang diganti menjadi struktural dapat memberikan dampak yang signifikan dan memiliki efek jera terhadap oknum guru tersebut? Apa tindakan kongkrit pembinaan yang dimaksudkan? Efektifkah itu?," ujarnya lagi.
"Namun yang terjadi adalah sebaliknya. Dengan kata lain yang bersangkutan tidak diberikan sangsi apapun malah diberi reward berupa promosi jabatan."
Mestinya kata dia, dalam rangka mengembalikan kepercayaan masyarakat pada dunia Pendidikan, Dinas Pendidikan harus lebih tegas terhadap oknum guru dan korban pun mendapat keadilan, sehingga pihak orang tua merasa aman ketika hendak memberikan anak mereka untuk dididik.
"Lebih miris, kasus seperti ini tidak pernah naik ke Inspektorat dan BKD. Hal ini sudah dikonfirmasikan langsung kepada para pimpinan kedua OPD tersebut. Masa hukuman Tindakan Indisipliner bisa naik, kok kasus cabul tidak bisa di Follow-UP? Kabid GTK, selama ini kerja apa?“ pungkasnya kesal.
Komentar