Lingkungan
PT FBLN di Pulau Gebe Dituding Bohongi Publik Soal Dana CSR

Untuk itu ia ingin sampaikan bahwa Menteri ESDM harusnya segera melirik hal ini. apa yang PT FBLN lakukan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2016 tentang PPM.
"Jangan merubah sistem yang ada di Indonesia sesuai dengan keinginan sendiri. kalian adalah orang asing yang hanya mencari keuntungan di Indonesia," katanya.
"Mereka akan terus berbohong dan mengelak dengan apa yang dilakukan, akibat dari janji manis inilah sampai-sampai masyarakat melakukan demonstrasi di depan perusahaan hingga akhirnya 14 warga ditangkap dengan alasan pengrusakan fasilitas perusahaan. Hal ini sangat tergores dalam batin seorang anak berdarah Gebe. Melihat kekejaman yang dilakukan oleh perusahaan PT FBLN," pungkasnya.
Komentar