Perkara
Kades Nusliko, 2 Warga, Pensiunan PNS Halmahera Tengah Tersangka Palsukan Sertifikat Tanah

“Penyidik sudah menyita 65 buku tanah atau warkah dari jumlah 271 yag telah diterbitkan. Sementara yang lain sudah beredar ke mana-mana dan sudah diperjual belikan," jelasnya.
Michael menambahkan, perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut dan Kamis 06 Oktober 2022 akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) ke JPU.
"Atas perbuataanya para tersangka diancam pidana dalam pasal 264 ayat (1) ke-1, sub pasal 263 junto pasal 55 ayat (1) dan (2) KUHPidana. Untuk pasal 264 ancaman hukumannya 8 tahun, kemudian pasal 263 ancaman 6 tahun," pungkasnya.
Komentar