Perkara
Kades Nusliko, 2 Warga, Pensiunan PNS Halmahera Tengah Tersangka Palsukan Sertifikat Tanah
Ternate, Hpost - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Polda Maluku Utara, menetapkan, empat orang tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sertifikat tanah Desa Nusliko, Kecamatan Weda, Halmahera Tengah.
Diketahui, empat orang tersebut inisial WLT alias Wengky (58 tahun) pensiunan PNS pada Kantor Pertahanan Halteng, UB (72 tahun) sebagai penguasaan lahan, YI alias Yermia (42 tahun) Kepala Desa Nusliko dan DIB alias Dani (28 tahun).
Informasi yang diterima Halmaherapost.com, jabatan tersangka Kades Nusliko saat ini digantikan oleh sekretarisnya.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengungkapkan bahwa keempatnya terlibat kasus tindak pidana pemalsuan surat, pada Agustus 2018 sampai Februari 2019.
“Para tersangka ini memalsukan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik, sehingga timbulnya sertifikat hak milik baru di dalam bidang tanah yang telah dilekati dengan bukti kepemilikan sah berupa SHM No.03 tahun 1969 atas nama Hadijah Assagaf dan SHM No. 04 tahun 1969 atas nama Fariz Assagaf melalui program strategis Nasional pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2018. Bidang tanah tersebut terletak di Desa Nusliko, Kecamatan Weda,” ungkap Michael dalam konferensi pers di Kantor Ditreskrimum Polda Malut, Kamis 22 September 2022.
"Akibat dari perbuatan para tersangka, korban Idrus Assagaf mengalami kerugian kehilangan hak penguasaaan dan hak materi," sambungnya.
Baca Juga:
Diamankan Polisi, Belasan Mahasiswa Demo Ricuh di Ternate Akhirnya Pulang
Michael yang didampingi Kabag Wasidik Dit-Reskrimum Polda Malut, AKBP Hengky Setiawan dan Kasubdit I, Kompol Arinta Fauzi, itu bilang dari hasil pemeriksaan penyidik kemudian menetapkan 4 orang sebagai tersangka.
Komentar