Perkara
Kades Morotai Jadi Tersangka Perselingkuhan
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Morotai, telah menetapkan seorang Kepala Desa (Kades) berinisial MS alias Ama dan seorang perempuan berinisial IB sebagai tersangka dalam kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan.
Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, IPTU Ismail Salim, mengungkapkan bahwa kasus ini kini memasuki tahap penyidikan.
"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan hari ini rencana masuk dalam tahap satu," kata Ismail pada Senin, 12 Agustus 2024.
Pihak kepolisian telah memeriksa empat orang saksi sejauh ini. IPTU Ismail menambahkan bahwa pemeriksaan saksi akan terus berkembang dan kemungkinan akan ada penambahan saksi dalam proses penyidikan.
Baca juga:
Golkar Tetap Solid! Dukungan Rusli-Rio di Morotai Tak Terpengaruh Mundurnya Airlangga
Maluku Utara: Di Balik Label Provinsi Paling Bahagia, Anak-Anak Terancam Kekerasan
"Jumlah saksi yang sudah diperiksa kurang lebih empat orang. Mengenai hukuman, itu akan ditentukan di putusan nanti," jelasnya.
Komentar