Pilkada
Hendra Karianga Pastikan Rusli Sibua Bebas Hutang: Kasus Perdata dan Pidana Sudah Selesai

Praktisi hukum Maluku Utara, DR. Hendra Karianga menegaskan bahwa Rusli Sibua tidak memiliki hutang, khususnya kepada PT. Morotai Maritim Culture (MMC).
Hendra menjelaskan bahwa surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tobelo mengenai status Rusli tidak dapat diganggu gugat.
"Itu bukan kasus pribadi Rusli Sibua. Kasus pidana sudah selesai, pelaku tindak pidana sudah dihukum. Selain itu, tidak ada kasus hutang terkait Rusli Sibua; sudah clear kalau MMC. Oleh sebab itu, pengadilan mengeluarkan surat keterangan, dan surat keterangan itu final," tegas Hendra dalam sambungan telepon kepada media pada Minggu, 15 September 2024.
Menurutnya, putusan atau keterangan pengadilan sah karena lembaga tersebut diberikan kewenangan oleh undang-undang.
"Apalagi yang mau divalidasi? Pengadilan sebagai lembaga diberikan wewenang oleh undang-undang untuk memberikan justifikasi atau keterangan mengenai keberadaan seseorang. Itu final dan tidak bisa diganggu gugat. Pengadilan memiliki data tentang semua orang yang melakukan tindak pidana, jadi tidak mungkin pengadilan keliru," jelasnya.
Baca juga:
Dua Unit Mobil Dinas Ternate Terbakar, Diduga Akibat Anak-Anak Bermain Api
Harita Nickel Buktikan Kualitasnya: Menang Dua Penghargaan di Bea Cukai Ternate Award 2024
Kades Mira, Morotai Diduga Terlibat Politik Praktis, Ini Buktinya!
Dalam pandangannya, terkait masalah MMC, Rusli sebagai pribadi tidak memiliki kasus pidana maupun perdata. Oleh karena itu, pengadilan mengeluarkan surat keterangan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Komentar