Perkara
BNNP Maluku Utara Ungkap 6 Kasus Narkotika, Ada Barang Bukti di Seragam Sekolah

“Narkotika, baik ganja maupun sabu tersebut disisipi dalam paket yang berisi sendal, baju seragam SD, baju kaos, dan celana pendek diduga untuk mengelabui para petugas,” sambungnya.
Ia menambahkan, selain barang bukti narkotika, barang bukti non narkotika juga berhasil disita dari para tersangka, yakni 10 unit telepon dan 2 unit sepeda motor.
“Selain itu, bukti pengiriman (resi) dari jasa pengiriman (ekspedisi) juga disita, serta buku tabungan yang digunakan tersangka untuk transaksi keuangan hasil jual beli narkotika tersebut juga ikut disita,” ucapnya.
Ia menegaskan, dari ke 8 tersangka, 7 tersangka untuk kasusnya telah dinyatakan P-21 sementara 1 tersangka lainnya masih dalam proses penyidikan. Sedangkan, para tersangka yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis ganja dan sabu, disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) huruf a Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ini dengan hukuman penjara paling ringan 5 lima tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.
Komentar