Perkara

Kasus ‘Polisi Jebak’ Warga di Morotai Dilidik, Kapolres: Barang Bukti Diuji

Ilustrasi Istimewa

Morotai, Hpost - Oknum Polisi berinisial E, yang diduga menjebak temannya S dengan narkoba telah dilaporkan ke Propam Polda Maluku Utara. Sementara barang bukti telah dikirim ke Makassar untuk diuji di laboratorium.

Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Pulau Morotai, AKBP Agung Reza Pratidina, Senin 26 September 2022, saat ditemui di Mapolres Morotai.

Sebelumnya, kasus tersebut membuat warga Desa Yayasan, Morotai Selatan, menyerbu kantor BNN. Mereka menduga S dijebak oleh kawannya sendiri yang tak lain adalah oknum polisi, yakni E.

Baca Juga:

Jebakan Oknum Polisi di Morotai Tidak Terbukti, Ini Penjelasan Kepala BNN

Agung bilang, kasus penangkapan terhadap S pada 22 September 2022, telah dilimpahkan BNN kepada Polres Pulau Morotai untuk dilidik.

"Kasus penangkapan itu merupakan hasil lidik dari BNN. Jadi berdasarkan lidik itu akhirnya BNN mengamankan yang bersangkutan S terduga pelaku," ungkap Agung.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Tim Hpost
Editor: Rian Hidayat Husni

Baca Juga