Perkara

Kepala BPKAD Morotai Akan Diperiksa Ulang Penyidik, Kapolres: Data Masih Kurang

Suriani Antarani diperiksa penyidik pada Agustus 2022 lalu || Foto: Istimewa

Morotai, Hpost - Penyidik Satreskrim Pulau Morotai segera memanggil kembali Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Pulau Morotai, Suriani Antarani, dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana insentif Covid-19 milik tenaga kesehatan (Nakes) di Pulau Morotai tahun 2021.

Pemanggilan tersebut guna mendalami dugaan kasus tersebut.

Kapolres Pulau Morotai, AKBP Agung Reza Pratidina, Senin 26 September 2022 mengatakan, sebelumnya Penyidik Satreskrim Polres Pulau Morotai sudah melalukan pemeriksaan terhadap Antarani, pada Agustus 2022 kemarin.

Baca Juga:

Ribuan Personel Gabungan Disiapkan Amankan Kunjungan Presiden di Maluku Utara  

"Kami sudah lakukakan Tiga panggilan, tapi pemeriksaan baru satu kali. Untuk selanjutnya akan diagendakan juga. Tapi intinya masih tetap proses berjalan, dan akan dipanggil lagi sampai klir," ucapnya.

Agung bilang, pihaknya akan meneliti semua secara mendalam dugaan kasus tersebut. Dugaan kasus korupsi dan terbilang rumit.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Tim Hpost
Editor: Rian Hidayat Husni

Baca Juga