Demonstrasi

Demo di Mabes Polri, Desak Kapolda Maluku Utara Dicopot!

Aktivis Maluku Utara di Jakarta berunjuk rasa di Mabes Polri || Foto: Istimewa

Ia menilai, kriminalisasi terhadap jurnalis sejatinya merupakan bentuk mengekang kemerdekaan berpikir dan kebebasan berpendapat, di mana secara konstitusi dinyatakan setiap orang dijamin haknya untuk menyampaikan pendapat di depan umum.

"Apalagi profesi jurnalistik ini adalah profesi yang merdeka. Membantu masyarakat untuk melaksanakan tugas edukasi dan pengawasan atas penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan pejabat melalui saluran informasi publik sebagaimana dalam ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers," paparnya.

Ia menyebut, dalam pasal 4 disebutkan bahwa “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara. Bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin,” tandas dia saat berorasi.

Sementara Ketua Umum PB FORMMALUT, Hamdan Halil mengatakan, pihaknya turut mengecam tindakan kriminalisasi tersebut yang kini terkesan tak dihiraukan kepolisian.

Hamdan bilang, lewat unjuk rasa itu, mereka mendesak Kapolda Maluku Utara segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pemukulan jurnalis.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis:

Baca Juga