Demonstrasi
Demo di Mabes Polri, Desak Kapolda Maluku Utara Dicopot!

"Karena peristiwa ini telah menyita perhatian publik secara luas. Namun sejauh ini Kapolda Maluku Utara tidak melakukan tindakan apapun dalam menyikapi peristiwa kriminalisasi jurnalis di Tidore Kepulauan," kata Hamdan.
"Bahkan pun Polres Tikep yang sudah menerima 2 laporan polisi berhala dugaan tindak pidana pers dan dugaan tindak pidana penganiayaan oleh Muhammad Sinen Cs, tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya," lanjutnya.
Mahasiswa Hukum itu menilai bahwa masalah kriminalisasi terhadap jurnlis yang dimaksud, kini menambah deretan kasus hukum yang tidak secara responsif disikapi Polda Maluku Utara.
"Mulai dari tidak melakukan penahanan kepada tersangka korupsi yang sama sekali tidak mengajukan penangguhan penahahan, mandeknya kasus pembunuhan di sungai Gowonli Desa Damuli, Kecamatan Patani Timur, dan kasus Pemerkosaan bergilir yang berakibat meninggalnya korban di Weda Halmahera Tengah, dan banyak lagi kasus hukum yang mandek di Polda Maluku Utara,” cetusnya.
“Jika saudara Kapolda Maluku Utara tidak segera mengambil tindakan tegas, maka kami menilai Kapolda Maluku Utara melakukan pembiaran dan layak dicopot dari jabatannya karena dinilai tidak mengindahkan visi Presisi Polri yang di usung Kapolri Jenderal Listyyo Sigit Prabowo, yakni akronim Prediktif, responsibilitas dan tansparansi berkeadilan,” tandasnya.
Komentar