Perkara

Gelapkan Dana Desa Ratusan Juta, ASN di Morotai Resmi Ditahan Kejari

Tersangka AS saat ditahan Kejari Morotai || Foto: Istimewa

Morotai, Hpost - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai, Maluku Utara resmi menahan AS, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, Kamis 06 Oktober 2022.

AS yang merupakan ASN di DPMD Morotai, ditahan atas dugaan penggelapan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2020, senilai Rp477 juta.

Kasi Intel Kejari Morotai, Erly Andika Wurara mengatakan, AS kini diamankan.

Baca Juga:




"Kejaksaan Negeri resmi menahan tersangka "AMS" dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada Desa Tanjung Saleh tahun 2020," ujar Erly, Kamis 06 Oktober 2022.

Menurut Erly, penahanan AS itu dilakukan melalui surat perintah penahanan (T-7) yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Morotai, Sobeng Suradal.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Tim Hpost
Editor: Rian Hidayat Husni

Baca Juga