Kendaraan Listrik

Inpres Mulai Berlaku, Kebijakan Kendaraan Listrik Pejabat di Ternate Belum Diterapkan

Ilustrasi kendaraan mobil listrik || Foto: Istimewa

"Apalagi saya dengar informasi bahwa harga baterai kendaraan jenis ini sebanding dengan harga mobil. Tentu saja soal penyesuaian ini pasti ada regulasi yang mengatur," sambungnya.

Sementara, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, mengharapkan langkah konkret instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menggunakan kendaraan listrik, menyusul diterbitkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Baca Juga:


Dukung Penerapan Electrifying Lifestyle, Ombudsman RI: Nikel Maluku Utara jadi Potensi 

Menhub mendorong agar Instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah menjadi contoh penggunaan kendaraan listrik di wilayahnya masing-masing.

“Inpres no 7 ini perlu ditindaklanjuti oleh Kementerian/Lembaga dan juga Pemda, sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan langkah-langkah konkret dan strategis, untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik di instansinya masing-masing,” kata Menhub, seperti dilansir Antara, Kamis 06 Oktober 2022.

Ia mengatakan, Kemenhub telah mengimplementasikan terlebih dahulu penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas sejak tahun 2021 sebelum adanya Inpres no. 7 tahun 2022.

Selanjutnya 1 2 3

Baca Juga