Kendaraan Listrik
Inpres Mulai Berlaku, Kebijakan Kendaraan Listrik Pejabat di Ternate Belum Diterapkan
Ternate, Hpost - Kebijakan penggunaan kendaraan listrik milik pejabat di Kota Ternate, Maluku Utara, belum diberlakukan menyusul Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022.
Inpres tersebut tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Arahan resmi ini mulai berlaku pada 13 September 2022.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate, Anwar Hasjim mengaku pihaknya belum menerima informasi dari Pemerintah Pusat terkait penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas milik pejabat di daerah.
Baca Juga:
Meski demikian, ia bilang, pihaknya akan melakukan penyesuaian terkait penerapan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Saat ini kami memang belum menerima informasi soal kendaraan listrik ini. Ya kalau nanti ada, kita akan melakukan penyesuaian," kata Anwar kepada Halmaherapost.com, Kamis 06 Oktober 2022.
Komentar