Nasional
Jokowi Instruksikan Pejabat Daerah Gunakan Kendaraan Listrik, di Maluku Utara Layak?
Nasional, Hpost – Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan aturan yang meminta pemerintah baik pusat maupun daerah untuk menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas, pada Selasa 13 September 2022.
Aturan itu termaktub dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Aturan ini sejalan dengan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) di Indonesia.
Baca Juga:
Sedangkan instruksinya diberikan kepada 10 level pemerintahan, antaranya Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia.
Kemudian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Gubernur, dan Para Bupati/Wali Kota.
Komentar