Nasional

Jokowi Instruksikan Pejabat Daerah Gunakan Kendaraan Listrik, di Maluku Utara Layak?

Sejumlah kendaraan motor berbahan baterai listrik yang ada di Kota Ternate, Maluku Utara || Foto: Rian/Hpost

Dilansir dari CNNIndonesia, istruksi ini resmi dikeluarkan Jokowi tertanggal 13 September 2022 dan resmi diterapkan sejak pertama kali aturan tersebut dirilis.

Dalam aturannya ini salah satu yang diminta Jokowi menginstruksikan jajaran untuk mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan listrik ada lingkungan dinas.

Dengan begitu kendaraan dinas berbasis baterai dapat menggantikan kendaraan listrik yang ada saat ini.

Baca Juga:




Terkait hal itu, dosen Akademi Ilmu Komputer (Aikom) Kota Ternate, Maluku Utara, Ilham Jufri mengatakan bahwa penerapan kendaraan listrik di Maluku Utara sudah layak diterapkan lantaran banyak perusahaan penghasil baterai kendaraan listrik.

"Saya kira untuk penggunaan kendaraan listrik karena memang bahan baku pembuatan baterai itu sangat banyak. Daerah ini kan banyak perusahaan nikel dan lainnya," kata dia, Kamis 15 September 2022.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Tim Hpost
Editor: Rian Hidayat Husni

Baca Juga