Pembangunan

RTRW Kota Ternate Bakal Direvisi Sesuai UU Cipta Kerja

Rus'an M. Nur Taib, Kadis PUPR Kota Ternate || Foto: Rian/Hpost

Ternate, Hpost - Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate, Maluku Utara, akan direvisi berdasarkan aturan dalam Undang-undang Cipta Kerja (Omnibus Law).

Terkait hal itu, Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, Rus'an M. Nur Taib mengatakan, penyesuaian ini merujuk adanya perubahan aturan atau terbitnya UU nomor 11 tentang cipta kerja.

"UU tersebut mengisyaratkan adanya beberapa pasal, yang mana mengatur adanya pola dan rancangan ruang di daerah yang harus dilakukan penyesuaian," jelasnya, Jumat 07 Oktober 2022.

Baca Juga:


Bangun Rumah Bakal Disanksi Jika Melanggar RTRW Kota Ternate

Selain itu, Rus'an menyebut, rencanaan revisi RTRW juga sesuai UU nomor 26 tahun 2007 tetang penataan Ruang, yang menerangkan bahwa perubahan RTRW di kabupaten maupun kota memiliki masa berlaku 20 tahun sekali.

Sementara kata dia, Perda RTRW Ternate sendiri yakni, nomor 2 tahun 2012.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Tim Hpost
Editor: Rian Hidayat Husni

Baca Juga