Pembangunan

RTRW Kota Ternate Bakal Direvisi Sesuai UU Cipta Kerja

Rus'an M. Nur Taib, Kadis PUPR Kota Ternate || Foto: Rian/Hpost

"Perda RTRW ini berlaku mulai dari 2012 sampai 2032, sehingga dalam durasi 20 tahun kami berkewenangan melakukan revisi setiap lima sampai 10 tahun. Jadi tahun ini sudah memasuki tahun ke 10," paparnya.

Ada pun alasan lain revisi ini dilakukan. Bagi dia, hal itu lantaran sejak 2012 hingga kini pasti sudah terjadi perubahan pola dan fungsi ruang kota. Sehingga, menurutnya, perubahan ini harus dimasukkan ke perencanaan revisi Perda RTRW Kota Ternate.

"Saya contohkan, misalnya dulu itu belum ada skenario kegiatan reklamasi, namun kota menuntut ada reklamasi yang harus dilakukan," pungkasnya.

Rus'an mengaku sudah membicarakan rencana perubahan ini ke sejumlah stekholder melalui konsultasi publik tahap pertama, supaya dapat menyerap aspirasi dan tanggapan perencanaan awal.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Tim Hpost
Editor: Rian Hidayat Husni

Baca Juga