Kesehatan

Edaran Kemenkes Soal Kasus Gagal Ginjal Akut, Dinkes Halmahera Tengah Mulai Bergerak

Kepala Dinas Kesehatan Halmahera Tengah, Lutfi Djafar || Foto: Istimewa

Weda, Hpost - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia menginstruksikan tenaga kesehatan dan seluruh apotek untuk menghentikan penjualan obat dalam bentuk cair atau obat sirup.

Hal itu menyusul surat edaran Kemenkes RI terkait kasus gagal ginjal akut atipikal yang rentan menyerang anak-anak.

Diketahui, instruksi itu untuk semua apotek agar tidak menjual obat bebas ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk cair dan sirup untuk sementara waktu.

Baca Juga:




Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak, diteken Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami, Selasa 18 Oktober 2022.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Halmahera Tengah, Lutfi Djafar mengaku bajwa, pihaknya belum menerima perintah resmi dari Dinkes Provinsi Maluku Utara, terkait penghentian obat cair itu.

Kendati demikian, menurut Lutfi, pihaknya sudah menginformasikan ke sejumlah unit pelayanan di Halmahera Tengah terkait imbauan tersebut.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Risno Hamisi
Editor: Rian Hidayat Husni

Baca Juga