Perkara

Dilapor Pelaku, Satu Kios di Ternate Digerebek Karena Jual Lem Aibon

Satpol PP bersama pihak kepolisian saat menindak laporan perdagangan lem aibon || Foto: Istimewa

“Kami tiba di Kelurahan Salahudin Pukul 09.35 WIT, petugas langsung melakukan penggerebekan di kios itu,” ungkap Fhandy.

Dia menyebut, petugas pun berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 kaleng lem dan 30 kantong keresek putih, yang digunakan untuk alat bantu menghirup lem.

“Identitas pelaku usaha kios merah berinisial W umur 36 tahun, warga Kelurahan Salahudin,” tandasnya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Tim Hpost
Editor: Rian Hidayat Husni

Baca Juga