Perkara

Kasus ‘Kepsek Cabul’ di Morotai, Penyidik Tinggal Menunggu Petunjuk JPU

Kasi Humas Polres Pulau Morotai, Bripka Sibli Siruang || Foto: Istimewa

Morotai, Hpost - Berkas perkara oknum kepala sekolah di Morotai, RS (40), yang merupakan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai, Maluku Utara.

Pelimpahan itu dilakukan penyidik usai RS ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Pulau Morotai.

Sebelumnya, RS menjalani pemeriksaan atas dugaan tindak kekerasan seksual kepada muridnya sendiri, B (12). Kasus RS sudah dilakukan gelar perkara, beberapa pekan lalu.

Baca Juga:


Cabuli Murid Sendiri, Oknum Kepala Sekolah Dipolisikan

Terkait hal itu, Kasi Humas Polres Pulau Morotai, Bripka Sibli Siruang, dikonfirmasi Halmaherapost.com melalui pesan singkat mengatakan, kini penyidik Polres Morotai tinggal menunggu petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pulau Morotai.

"Untuk kasus oknum Kepala Sekolah saat ini penyidik hanya menunggu petunjuk JPU, jika JPU menyatakan lengkap maka penyidik melakukan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti," ungkap Sibli, Selasa 25 Oktober 2022.

Selanjutnya 1 2
Penulis: M Rasai
Editor: Rian Hidayat Husni

Baca Juga