Pelayanan Publik

Kemenkumham Maluku Utara Tekankan Pembentukan Produk Hukum Daerah Perlu Memuat Nilai-Nilai HAM

“Setiap peraturan perundang-undangan harus mencerminkan pelindungan dan penghormatan HAM serta harkat dan martabat warga negara secara proporsional. Sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 28A sampai 28J dan UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia ” jelasnya.

Sementara itu, produk hukum daerah yang dijadikan telaah dan rekomendasi oleh Tim Kanwil Kemenkumham Malut untuk merumuskan persepektif HAM didalamnya adalah Ranperda ‘Kota Ternate tentang Pemajuan Kebudayaan Kota Ternate’.

Untuk itu, Kanwil Kemenkumham Malut mengundang peserta dari eksternal untuk membahas lebih jauh terkait produk hukum dimaksud, diantaranya Bagian Hukum Kota Ternate, Sekretaris Dewan Kota Ternate, dan Dinas Pendidikan Kota Ternate.

"Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Malut turut dihadirkan untuk memberikan masukan terhadap instrumen HAM yang akan dibahas," katanya.

Selanjutnya, menurut dia, Kanwil Kemenkumham Malut akan memberikan rekomendasi terkait nilai HAM yang harus dimasukkan.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Tim Hpost
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga