Pelayanan Publik
Kemenkumham Maluku Utara Tekankan Pembentukan Produk Hukum Daerah Perlu Memuat Nilai-Nilai HAM
Ternate, Hpost – Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, Ignatius M T Silalahi, menuturkan bahwa pembentukan produk hukum daerah harus memuat nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM).
Hal itu disampaikan Ignatius saat membuka kegiatan Monitoring Evaluasi dan Pelaporan Hasil Telaah dan Rekomendasi Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM, dilaksanakan di Aula Gamalama Kanwil lantai 1, Senin 24 Oktober 2022.
Baca Juga:
Kemenkumham Siap Antisipasi Lonjakan Orang Asing saat KTT G20 di Bali
“Nilai-nilai HAM dalam produk hukum daerah harus memperhatikan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. Hal tersebut sesuai dengan amanat peraturan bersama Menkumham dan Mendagri No. 20 Tahun 2012 dan No. 77 Tahun 2012 tentang parameter HAM,” ujar Ignatius melalui siaran pers yang diterima Halmaherapost.com.
"Serta Permenkumham No. 24 Tahun 2017 tentang pedoman materi muatan HAM dalam pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan tolak ukur nilai HAM yang dimuat dalam pembentukan produk hukum daerah," sambungnya.
Ignatius menjelaskan, telaah dan rekomendasi menjadi wadah untuk membahas peraturan daerah sehingga dalam penerapannya, tidak bertentangan dengan nilai-nilai HAM.
Komentar