Perkara

Polisi Kembali Bekuk Delapan Pelaku Kasus Narkoba di Kawasan PT IWIP

Delapan pelaku kasus narkoba yang diamankan di Polres Halteng || Foto: Istimewa

"Mereka langsung melakukan interogasi pelaku dan dia mengaku bahwa telah mengonsumsi narkoba jenis sabu," kata Zulfikar kepada awak media dalam press release di Mako Polres Halteng, Jumat 28 Oktober 2022.

Ia bilang, selanjutnya anggota Pam Obvit menghubungi anggota Sat Narkoba kemudian anggota Sat Narkoba melakukan interogasi dan penyelidikan dari terduga pelaku yang mengkonsumsi narkoba.

"Pelaku mengakui kalau ia mengkonsumsi sabu bersama rekan-rekannya, yakni AS (41) IS(32), JR (22), AR (25), AM (30), R(30). Mereka rata-rata dari luar Maluku Utara," ungkapnya.

Kemudian dengan adanya keterangan dari para pelaku tersebut bahwa mereka mendapatkan narkotika dari pria dengan inisial H (24) asal Pinrang, sehingga anggota langsung mengamankan pelaku.

Setelah diinterogasi dan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 9 sachet kecil yang dilakban di kakinya. Narkotika tersebut didapatkan dari temannya di daerah Sulawesi dengan cara dikirim.

"Anggota kemudian mengamankan mereka semua ke Polres Halteng untuk dilakukan proses lebih lanjut," jelasnya.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Risno Hamisi
Editor: Rian Hidayat Husni

Baca Juga